Mata kuliah Pendidikan Pancasila yang diselaraskan dengan Surat Edaran Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tingggi Nomor 435/B/SE/2016, tentang Bahan Ajar Mata Kuliah Wajib Umum, secara sistematis menuntun mahasiswa untuk mengetahui dan memahami nilai-nilai Pancasila dalam melaksanakan praktek kebidanan dengan pokok bahasan sebagai berikut : Pendahuluan, Pancasila Dalam Konteks Sejarah Pejuangan Bangsa, Filsafat Pancasila, Kedudukan dan Fungsi Pancasila, Pancasila Sebagai Etika Politik, Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara, Hubungan Pancasila Dengan UUD 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila Sebagai Landasan Pembangunan dan Kehidupan Masyarakat, dan Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Dalam Praktek Keperawatan.