Mata
kuliah Pendidikan Pancasila yang diselaraskan dengan Surat Edaran Direktorat
Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tingggi Nomor 435/B/SE/2016, tentang Bahan Ajar Mata Kuliah Wajib
Umum, secara sistematis menuntun mahasiswa untuk mengetahui dan memahami nilai-nilai Pancasila dalam melaksanakan
praktek kebidanan dengan pokok bahasan sebagai berikut : Pendahuluan, Pancasila
Dalam Konteks Sejarah Pejuangan Bangsa, Filsafat Pancasila, Kedudukan dan
Fungsi Pancasila, Pancasila Sebagai Etika Politik, Pancasila Sebagai Paradigma
Dalam Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara, Hubungan Pancasila Dengan UUD 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila Sebagai Landasan Pembangunan dan
Kehidupan Masyarakat, dan Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Dalam
Praktek Keperawatan.
- Pengajar: Sri Sayekti Heni
- Pengajar: sutanta sutanta